Diposting oleh
agus widaksono
On
Selasa, Desember 09, 2008
KEDIRI - Sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI kembali terjadi. Kali ini kedua pihak memperebutkan 50,7850 hektar lahan di Desa Sugihwaras, Kec Ngancar, Kab Kediri yang berstatus bekas hak Erfpacht Verponding.
Perebutan lahan itu sendiri melibatkan warga Desa Sugih waras dengan Kodam V/Brawijaya yang secara fisik telah menguasai lahan itu sejak tahun 1955. Selain dipergunakan sebagai lokasi latihan militer, lahan tersebut dimanfaatkan secara bersama-sama oleh TNI sebagai lahan pertanian bersama masyarakat. Dengan sistem bagi hasil dan sewa tanah, warga setempat diperbolehkan menanam nanas dan palawija di lokasi tersebut.
Konflik itu mulai muncul ketika Kepala Desa Sugihwaras Bejo Utami mengajukan permohonan pemilikan lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kediri. Pengajuan itu didasarkan pada habisnya masa pengelolaan lahan hak Erfpacht salama 40 tahun yang tidak diperpanjang oleh TNI.
Sehingga pada tanggal (25/7) lalu, BPN menerbitkan surat perintah pengembalian lahan itu kepada negara, sesuai dengan UU No 29 tahun 1956 yang diperbarui dengan UU No 5 tahun 1960 tentang Agraria.
"Dalam surat tersebut disebutkan secara tegas jika TNI tidak memperpanjang pengelolaan lahan itu dan harus dikembalikan kepada negara. Ini berarti rakyat berhak memilikinya," ujar Bejo Utami, Rabu (30/7/2008)..
Atas dasar surat BPN itulah Bejo Utami bersama warga memasang patok berupa papan nama atas penguasaan lahan itu, Senin (28/7). Hal itulah yang kemudian memicu reaksi dari Kodam V/Brawijaya melalui Kodim 0809 Kediri yang memutuskan merobohkan papan itu dan menggantinya dengan papan milik TNI.
Tak hanya itu, sebanyak 60 personil TNI kemarin pagi juga terlihat datang ke lokasi dan mendirikan tenda. Penerjunan personil TNI inilah yang membuat warga resah dan menduga Kodim 0809 akan menempuh jalan kekerasan.
"Kami mempertanyakan kepada Kodim atas penerjunan prajurit ini. Akan lebih baik jika persoalan ini diselesaikan lewat jalur hukum," ujar Bejo.
Menanggapi perlawanan warga tersebut, Komandan Kodim 0809 Kediri, Letkol Inf Endi Servandi menegaskan, jika pihaknya hanya berusaha mempertahankan hak milik Kodam V/Brawijaya yang dipercayakan kepadanya untuk menjaga. Ia meyakini jika lahan tersebut merupakan hak milik TNI berdasarkan resume tanah yang disusun Komandan Denzibang 31V Madiun Letkol Sonny AS.
Dalam resume tersebut dijelaskan bahwa sesuai Daftar Isian Inventaris Kekayaan Negara, tanah tersebut merupakan milik TNI AD Komando Daerah Militer V/Brawijaya Zeni Denzibang 3IV Madiun, dengan nomor registere 308090074 sampai dengan 308090097.
Terdapat dua obyek lahan yang menjadi milik TNI AD dalam register tersebut, yakni lahan di Desa Sugihwaras, Kec Ngancar seluas 50,7850 Hektar dan lahan seluas 25,7300 Hektar di Desa Petungombo, Kec Plosoklaten, Kab Kediri. Sehingga secara keseluruhan luas lahan yang dimiliki TNI sebesar 76,515 Hektar.
"Secara yuridis lahan itu menjadi milik kami. Bahkan kami telah ngalah dengan menyumbangkan 7 hektar untuk pembangunan kantor desa dan mengelolanya bersama warga setempat," terang Dandim.
Hal itu dikuatkan dengan bukti batas tanah yang tergambar di Sub Direktorat Agraria Kediri No 1015/1974 tanggal 5 Agustus 1977, yang menunjukkan kepemilikan TNI AD atas lahan tersebut. Karena itu Endi Servandi menyayangkan ketidakpahaman masyarakat dalam membaca surat BPN tentang habisnya masa pengelolaan lahan untuk dikembalikan kepada negara. Sebab pengertian pengembalian lahan ini tidak lain untuk kepentingan negara melalui TNI. (Hari Tri Wasono/Sindo/kem)
0 Response to "sengketa tanah"
Posting Komentar